Reservasi
LOKASI
Bukik Soriak
Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat – IndonesiaKantor Pemasaran
Jl. Negara Payakumbuh – Pekanbaru,
Sarilamak Km.8, Kabupaten Limapuluh KotaTel.: 08116622324
sales@bukiksoriak.com
PT Bukik Soriak Land merupakan sebuah perusahaan pengembang wisata dan properti yang sedang berada dalam tahap pembangunan dan pengembangan. Perusahaan ini melaksanakan usaha di Jorong Tarantang, Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Pembangunan sebuah resort termewah dan termegah di Sumatera tentu saja akan menghadapi jalan sulit berliku serta begelombang. Salah satu rintangan yang harus dihadapi adalah adanya klaim-klaim tidak berdasar dari sejumlah pihak terkait dengan kehadiran PT Bukik Soriak Land di tengah masyarakat.
Mereka beranggapan bahwa PT Bukik Soriak Land ini tidak sah dan legal secara hukum. Namun, kenyatannya adalah kondisi sebaliknya. Artinya PT Bukik Soriak Land adalah perusahaan yang sah dan legal secara hukum, dan setiap proses usaha yang berjalan telah mengantongi perizinan-perizinan yang cukup. Ini beberapa legalitas Bukik Soriak Land.
Sebagai perusahaan dengan status PT, maka sudah sepatutnya hadir dengan sah dan legal. Yakni terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Hal ini guna sebagai validitas pendirian dan bentuk tanggung jawab suatu perusahaan.
Oleh karena itu, PT Bukik Soriak Land mengamini hal tersebut dengan telah terdaftarnya resort termewah dan termegah di Sumatera ini sebagai perusahaan yang sah dan legal. PT Bukik Soriak Land telah terdaftar di Kemenkumham dengan nomor AHU-0012593.AH.01.01 Tahun 2023.
Selain itu, kegiatan operasi bisa berjalan atas Nomor Induk Berusaha 2002230019249. Izin Berusaha ini berbasis risiko yang terbit berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Inilah legalitas Bukik Soriak Land pertama.
Izin tersebut menjelaskan bahwa PT Bukik Soriak Land yang beroperasi di Lembah Harau telah memiliki izin untuk menjalankan usaha. Beberapa usaha tersebut yaitu Agro Wisata; Real Estate; Bumi Perkembahan; Persinggahan Karavan dan Taman Karavan; Rumah Minum/Café; Pondok Wisata; Vila; Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya. Semua bentuk usaha ini dengan status risiko rendah hingga menengah-rendah.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 22. Di dalamnya tercantum bahwa setiap usaha dengan kategori rendah hingga menengah-rendah wajib untuk menerbitkan suatu komitmen dan pernyataan mandiri.
Hal di atas terkait dengan Komitmen dan Pernyataan Mandiri K3L, yakni pernyataan bahwa perusahaan siap menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L) dalam menjalankan usaha. Selain itu pula terdapat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, atau disebut dengan SPPL.
PT Bukik Soriak Land sebagai perusahaan yang bertanggung jawab tentunya telah memiliki kedua jenis dokumen ini. Dan Bukik Soriak Land siap dalam menjalankan tanggung jawab yang muncul akibat hadirnya kedua dokumen tersebut.
Di samping itu, perlu menjadi pengetahuan jgua bahwa pemerintah saat ini telah menetapkan klasifikasi usaha berdasrkan tingkat risiko terhadap lingkungan. Sehingga, dokumen lingkungan yang dibutuhkan pun terpengaruh akan hal tersebut.
Oleh karena itu, regulasi dokumen lingkungan yang berlaku terhadap PT Bukik Soriak Land dengan skala usaha dan tingkat risiko yang ada saat ini adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau SPPL. Sehingga bukan Analisis dampak lingkungan (Amdal), maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
PT Bukik Soriak Land akan membangun sebuah resort di salah satu bukit tertinggi Lembah Harau. Beragam keindahan Limapuluh Kota hadir secara nyata di lokasi tersebut. Oleh karena itu, pembahasan selanjutnya tidak jauh dari status lahan yang digunakan untuk kawasan area Bukik Soriak.
Terkait dengan status lahan tersebut, PT Bukik Soriak Land telah melakukan verifikasi kepada instansi-instansi terkait. Yang mana status lahan tersebut sangat jelas kedudukannya bahwa lokasi bukan berada pada Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Berusaha.
Legalitas Bukik Soriak Land tersebut melalui Surat Nomor 522.1/88/KPHL-LPK/II-2023 tertanggal 28 Februari 2023 olehUnit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, Dinas Kehutanaan Kabupaten Lima Puluh Kota. Surat tersebut mengklarifikasi status lahan seluas 6,78 ha di Puncak Soriak, Jorong Tarantang, Kecamatan Harau berada di luar Kawasan Hutan atau pada Areal Penggunaan Lain (APL).
Di samping itu, status ini pun semakin kuat dengan hadirnya Informasi Ruang yang terbit atas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota. Hal ini tercantum pada Surat Nomor 650/210/TARU/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023 yang menyatakan bahwa hasil penelahaan perta RTRW (Perda Nomor 4 Tahun 2023) lokasi yang termaksud berada pada peruntukan Kawasan Tanaman Pangan.
Maka, kesimpulannya adalah Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat PT Bukik Soriak Land lakukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).
PT Bukik Soriak Land memiliki perizinan dalam pengelolaan Kawasan Agro Wisata. Dan resort termewah dan termegah di Sumatera ini sejatinya merupakan upaya anak daerah Lima Puluh Kota terhadap pariwisata lokal. Pemberdayaan potensi ini tentu saja demi kemajuan ekonomi wilayah secara umum.
Hal tersebut tentunya berdasarkan karakteristik dari daerah Lima Puluh Kota ini sendiri, yakni pariwisata dan pertanian adalah kekuataan utama untu kemajuan daerah tercinta ini.
Oleh karena itu, dengan berdiri dan berkembangnya kawasan, maka harapannya adalah dapat memberikan dampak yang signifikan. Baik itu terhadap terhadap kemajuan pariwisata dan pertanian. Dan pada akhirnya pun akan menjadi pemacu dalam perkembangan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selain itu pun, geliat investasi yang terkontrol dan sesuai dengan semangat pembangunan patutnya layak untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Apalagi dengan turut sertanya kearifan lokal yang ada di PT Bukik Soriak Land.
Tentunya hal tersebut bisa terwujud atas komunikasi yang efektif antara masyarakat dan manajemen Bukik Soriak Land sendiri. Sehingga, imipan dalam menjadikan Lembah Harau sebagai destinasi wisata dunia mampu terwujud atas aspirasi serta sinergi bersama.
Butuh penjelasan lebih lanjut? Yuk, hubungi kami dan mari kita majukan pariwisata lokal demi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bukik Soriak
Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat – Indonesia
Kantor Pemasaran
Jl. Negara Payakumbuh – Pekanbaru,
Sarilamak Km.8, Kabupaten Limapuluh Kota
Tel.: 08116622324
sales@bukiksoriak.com
Bukik Soriak
Nagari Tarantang, Kecamatan Harau, Kab.Lima Puluh Kota – Sumatera Barat, Indonesia
Tel.: 08116622324
Email: service@bukiksoriak.com
Kami mengundang Anda untuk berinvestasi di Bukik Soriak, Lembah Harau. Jadilah investor prioritas kami dan dapatkan penawaran menarik.